Senin, 08 April 2019

Tiga Cara Bertobatnya Pelaku Zina Berdasarkan Para Ulama

Pertanyaan:

Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Saya ingin bertanya terkait zina. Sepengetahuan kami, zina ialah dosa besar dengan hukuman rajam. Pertanyaan saya, apakah Allah mendapatkan pertobatan seseorang dari dosa zina? Mohon penjelasannya. Terima kasih. Wassalamu ‘alaikum wr. wb,

Jawaban:

Assalamu ‘alaikum wr. wb.

Penanya yang budiman, semoga Allah swt. menurunkan rahmat-Nya untuk kita semua. Sebagaimana diketahui bahwa zina ialah salah satu dosa besar yang wajib dijauhi oleh umat Islam. Zina ialah perbuatan keji yang sanggup merusak banyak hal.

Pertama, seseorang yang terlanjur melaksanakan zina dianjurkan untuk merahasiakan perbuatan kejinya. Ia dihentikan menceritakan perbuatan keji tersebut kepada siapapun. Ia harus menjaga diam-diam sebagaimana Allah menjaga aibnya.

Kedua, seseorang harus segera menghentikan perbuatan keji tersebut. Dalam arti, ia harus bertekad untuk tidak mengulangi perbuatan zina tersebut.

Ketiga, ia harus bertobat dan memohon ampunan dari Allah swt. dengan hati yang tulus. Demikian disebutkan oleh Syekh Ibrahim Al-Baijuri sebagai berikut:

يُسَنُّ لِلزَّانِي وَلكُلِّ مَنْ ارْتَكَبَ مَعْصِيَةً أَنْ يَسْتُرَ عَلَى نَفْسِهِ: مَنْ أَتَى مِنْ هَذِهِ الْقَاذُورَاتِ شَيْأً فَلْيَسْتَتِرْ بِسِتْرِ اللَّهِ تَعَالَى، فَإِنَّ مَنْ أَبْدَى لَنَا صَفْحَتَهُ أَقَمْنَا عَلَيْهِ الْحَدَّ رواه الْحَاكِمُ وَالْبَيْهَقِيُّ بِإِسْنَادٍ جَيِّدٍ. ويَتُوبَ بَيْنَه وبَيْنَ اللهِ تعالى فإِنَّ اللهَ يُقْبِلُ تَوْبَتَه إِذَا أَخْلَصَ نِيَّتَه

“Pelaku zina dan orang yang melaksanakan maksiat lainnya disunahkan menutupi malu dirinya. Rasulullah saw. bersabda, ‘Siapa yang melaksanakan perbuatan keji, hendaklah menutupi (aib) dirinya dengan tutupan Allah swt. Sedangkan orang yang menampakkan ‘muka’-nya di hadapan kami, pasti kami akan menegakkan hudud (hukuman) baginya,’ HR. Al-Hakim dan Al-Baihaqi dengan sanad yang baik. Ia juga disunahkan untuk bertobat atas dosanya kepada Allah. Allah akan mendapatkan pertobatannya jikalau mengikhlaskan niatnya,” (Lihat Syekh Ibrahim Al-Baijuri, Hasyiyatul Baijuri, juz II, hal. 430).

Keterangan ini terang menyebutkan bahwa Allah swt. akan mendapatkan pertobatan seseorang atas perbuatan zina. Sedangkan ratifikasi atas perbuatan zina di depan umum merupakan tindakan yang menyalahi anjuran. Pasalnya, agama justru menganjurkan pelaku zina untuk merahasiakannya.

Adapun menceritakan perbuatan zina kepada orang lain ialah perbuatan haram sebab hal ini merupakan tindakan tercela dan suatu ketika sanggup mendatangkan mafsadat sebagai disinggung M Al-Khatib bin Syarbini berikut ini:

فإظهارها ليحد أو يعزر خلاف المستحب ، وأما التحدث بها تفكها فحرام قطعا للأخبار الصحيحة فيه

“Upaya ratifikasi maksiat (zina) semoga dikenakan hukuman hudud atau takzir menyalahi tawaran agama. Sedangkan bicara (mengakui) maksiat tersebut dengan bergurau terang haram menurut hadits tersebut,” (Lihat M Khatib bin Syarbini, Mughnil Muhtaj, juz IV, hal. 195).



Penulis kitab At-Tamhid Ibnu Abdil Bar, salah seorang pemuka Madzhab Maliki menyatakan bahwa seorang Muslim yang melaksanakan perbuatan keji (fahisyah) wajib merahasiakan perbuatan kejinya, dan merahasiakan malu orang lain.

Menurutnya, perintah untuk merahasiakan perbuatan keji bukan perintah sunah ibarat pandangan Madzhab Syafi’i, tetapi merupakan perintah wajib sebagai keterangan Muhammad bin Yusuf bin Abil Qasim Al-Abdari penulis Kitab At-Taj wal Iklil li Mukhtashar Khalil:

قَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَنْ أَصَابَ مِنْ مِثْلِ هَذِهِ الْقَاذُورَاتِ شَيْئًا فَلْيَسْتَتِرْ بِسِتْرِ اللَّهِ  قَالَ فِي التَّمْهِيدِ : فِي هَذَا الْحَدِيثِ دَلِيلٌ عَلَى أَنَّ السِّتْرَ وَاجِبٌ عَلَى الْمُسْلِمِ فِي خَاصَّةِ نَفْسِهِ إذَا أَتَى فَاحِشَةً ، وَوَاجِبُ ذَلِكَ أَيْضًا فِي غَيْرِهِ

“Rasulullah saw. bersabda, ‘Barang siapa yang melaksanakan sesuatu dari yang semisal perbuatan yang keji, maka hendaknya ia merahasiakannya dengan tutupan Allah.’ Dalam Kitab At-Tamhid, Ibnu Abdil Barr berkata bahwa hadits ini mengatakan bahwa ketika seorang Muslim melaksanakan perbuatan yang keji wajib baginya menutupinya, dan begitu juga menutupi orang lain,” (Lihat Muhammad bin Yusuf bin Abil Qasim Al-Abdari, At-Taj wal Iklil li Mukhtashar Khalil, juz VI hal. 166).

Dari banyak sekali keterangan di atas, kita sanggup menyimpulkan bahwa zina ialah sebuah perbuatan keji yang wajib dijauhi. Seorang Muslim yang terlanjur melakukannya dianjurkan segera bertobat dan tidak akan mengulangi perbuatan kejinya tersebut.

Selain itu, pelaku zina, orang yang terlanjur berbuat keji, dan orang yang mengetahui siapa saja yang melaksanakan perbuatan keji itu diharuskan untuk merahasiakan malu orang-orang tersebut.

Zina merupakan dosa besar yang sanggup diterima pertobatannya. Meskipun demikian, kemungkinan penerimaan pertobatan tidak mengurangi kadar keji perbuatan zina ini di hadapan Allah swt.

Demikian tanggapan singkat kami. Semoga sanggup dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka dalam mendapatkan kritik dan saran dari para pembaca.

Wallahu A’lam

Load comments