Selasa, 09 April 2019

Kisah Imam Ahmad Bin Hanbal Mengerjakan Amalan Bid’Ah

Bid’ah ialah setiap amalan gres dalam agama yang tidak bertentangan dengan sumber agama, yaitu Al-Qur’an, hadits, dan ijma’. Bid’ah juga dapat dipahami sebagai ibadah atau acara keagamaan yang tidak berpedoman pada dalil agama.

Bid’ah yang menyerupai ini tidak boleh melakukannya dan harus ditinggalkan. Larangan melakukannya didasarkan pada hadits riwayat Jabir bin Abdullah bahwa Rasulullah bersabda, “Setiap bid’ah yaitu sesat. Setiap kesesatan berujung pada neraka,” (HR. An-Nasa’i).

Tetapi perlu digarisbawahi bahwa tidak semua hal gres dalam agama dilarang. Dalil di atas dikhususkan untuk amalan gres yang bertentangan dengan Al-Qur’an dan hadits atau menyalahi hukum ibadah yang sudah ditetapkan dalam Islam.

Sebab itu, para ulama membagi bid’ah pada dua kategori: bid’ah yang bertentangan dengan sumber agama dan bid’ah yang tidak bertentangan dengan agama serta sesuai dengan prinsip dasar Islam. Untuk kategori kedua diistilahkan dengan bid’ah hasanah. Artinya, perbuatan gres dalam agama yang tidak bertentangan dengan Al-Qur’an dan hadits, serta baik dilakukan terus-menerus.

Ada banyak teladan dan dongeng terkait ulama yang mengamalkan bid’ah hasanah. Bahkan, bid’ah hasanah sudah dilakukan dan contohkan terlebih dahulu oleh para sahabat Rasulullah. Imam Ahmad bin Hanbal misalnya, spesialis hadits dan ulama madzhab fikih populer juga pernah melaksanakan bid’ah hasanah.

Makam Imam Ahmad bin Hanbal


Dikisahkan dalam Manaqibil Imamis Syafi’i karya Al-Baihaqi bahwa Imam Ahmad berkata:

إني لأدعو الله للشافعي في صلاتي منذ أربعين سنة، أقول اللهم اغفرلي ولوالدي ولمحمد بن إدريس الشافعي

“Aku mendoakan Imam Syafi’i dalam shalatku selama empat puluh tahun. Aku berdoa, ‘Ya Allah ampunilah aku, kedua orang tuaku, dan Muhammad bin Idris As-Syafi’i’.”

Apa yang dilakukan Imam Ahmad ini belum pernah dilakukan Rasulullah saw. secara spesifik. Sebagai spesialis hadits dan pendiri madzhab fikih, tentu Imam Ahmad sangat paham hukum dalam beragama.

Andaikan tidak boleh dalam Islam, tentu dia tidak melakukannya. Karenanya, dongeng perihal Imam Ahmad yang disebutkan oleh Imam Al-Baihaqi di atas termasuk kategori bid’ah hasanah, yaitu perbuatan gres dalam agama yang tidak bertentangan dengan syariat. 

Wallahu A’lam

 

Load comments