Kamis, 07 Maret 2019

Suara Adzan Dari Banyak Arah, Mana Yang Wajib Dijawab?

Indonesia merupakan negara dengan penduduk beragama Islam terbesar di dunia. Masjid dan musholla pun tersebar di mana-mana. Bahkan Wakil Presiden, Jusuf Kalla mengklaim bahwa Indonesia mempunyai masjid dan musholla terbanyak di dunia. Tak ayal kalau bunyi adzan satu per satu saling bersahut.

Mendengar adzan yang saling bersahut tersebut, manakah adzan yang harus kita jawab? Apakah hanya satu saja atau semua adzan yang kita dengar. Bahkan hadits telah menyebutkan proposal untuk menjawab adzan tersebut:

إِذَا سَمِعْتُمِ الْمُؤَذِّنَ فَقُولُوا مِثْلَ مَا يَقُولُ

“Jika kalian mendengar bunyi muadzin (pengumandang adzan) maka katakanlah sebagaimana yang telah diucapkan oleh muadzin,” (Lihat Imam Muslim, Sahih Muslim, juz II, hal. 4).

Nah, terkait mana adzan yang secara khusus dianjurkan untuk dijawab dikala kita mendengar adzan yang begitu banyak tersebut, Imam An-Nawawi dalam Kitab Al-Majmu’-nya menjelaskan bahwa ada dua pendapat.

إذا سمع مؤذنا بعد مؤذن هل يختص استحباب المتابعة بالأول أم يستحب متابعة كل مؤذن فيه خلاف للسلف حكاه القاضي عياض في شرح صحيح مسلم ولم أر فيه شيئا لأصحابنا. والمسألة محتملة والمختار أن يقال المتابعة سنة متأكدة يكره تركها لتصريح الأحاديث الصحيحة بالأمر بها وهذا يختص بالأول لأن الأمر لا يقتضي التكرار وأما أصل الفضيلة والثواب في المتابعة فلا يختص والله أعلم

“Jika mendengar bunyi (adzan) seorang muadzin sesudah muadzin yang lain, apakah dikhususkan proposal untuk mengikuti muadzin pertama atau dianjurkan juga menjawab seluruh muadzin. Ada beberapa perbedaan pendapat di kalangan ulama salaf, menyerupai yang dinyatakan Al-Qadhi Iyadh dalam Syarh Sahih Muslim. Saya (Imam An-Nawawi) tidak menemukan pendapat terkait problem ini pada ulama Syafi’iyah. Permasalahan ini ada beberapa kemungkinan. Kesimpulan yang lebih sempurna bahwa menjawab adzan hukumnya sunnah muakkad (ditekankan), makruh kalau ditinggalkan, berdasarkan hadits shahih yang secara tegas memerintahkannya. Ini hanya khusus untuk menjawab adzan yang pertama sebab perintah tidak mengatakan harus diulang. Hanya saja, keutamaan dan pahala menjawab adzan, tidak hanya khusus untuk menjawab adzan yang pertama,” (Lihat An-Nawawi, Al-Majmūʽ Syarḥul Muhaddzab, juz III, hal. 119).



Dari pendapat di atas sanggup disimpulkan bahwa kalau terjadi adzan yang bersahutan, maka cukup dijawab adzan yang pertama. Namun, menjawab adzan-adzan setelahnya juga masih diberikan keutamaan dan pahala.

Imam An-Nawawi menguatkan pendapat yang menyebutkan bahwa yang disunnahkan ialah menjawab adzan yang pertama, sebab menurutnya, perintah menjawab adzan tersebut tidak mengatakan adanya keharusan untuk mengulang (Al-amr la yaqtadhit tikrār). 

Wallahu A’lam

Load comments