Minggu, 28 Mei 2017

6 Hal Yang Membatalkan Puasa

- Puasa di bulan Ramadhan hukumnya wajib bagi orang-orang yang beriman. Puasa juga merupakan salah satu jalan untuk mencapai derajat taqwa. Ibadah ini dilaksanakan dengan niat dan cara-cara tertentu sesuai dengan contoh Nabi SAW selama sebulan penuh baik jumlah harinya 29 ataupun 30 hari.
 Puasa di bulan Ramadhan hukumnya wajib bagi orang 6 Hal Yang Membatalkan Puasa
6 Hal Yang Membatalkan Puasa
Beberapa hal dapat menyebabkan puasa seseorang menjadi batal, antara lain:

1. Makan dan Minum Disengaja

Makan dan minum yang membatalkan puasa ialah kalau dilakukan secara disengaja. Tetapi, kalau tidak disengaja, misal karena lupa, maka tidak membatalkan puasanya.

Sabda Rasulullah SAW: "Barang siapa lupa, sedangkan ia dalam keadaan puasa, kemudian ia makan dan minum, maka hendaklah puasanya disempurnakan, karena sesungguhnya Allah-lah yang memberinya makan dan minum." (HR. Bukhari - Muslim)

2. Bercampur dengan istri di siang hari

Bersetubuh termasuk hal yang membatalkan puasa jika dilakukan di siang hari di bulan Ramadhan, tetapi dihalalkan jika melakukannya di malam hari. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT yang artinya: 

"Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan Puasa bercampur dengan istri-istri kamu." (Al-Baqarah: 187)

Apabila laki-laki bersetubuh, sedangkan ia berkewajiban puasa, maka ia wajib membayar kafarat.

Kafarat memiliki tiga tingkatan, yaitu:
a) Memerdekakan hamba.
b) Puasa dua bulan berturut-turut (jika tidak sanggup memerdekakan hamba).
c) (Kalau tidak kuat berpuasa) bersedekah dengan makanan yang mengenyangkan kepada enam puluh fakir miskin, tiap orang 3/4 liter.

3. Muntah Disengaja

Muntah yang disengaja membatalkan puasa, sedangkan kalau muntahnya tidak disengaja tidaklah membatalkan puasa. Dalam sebuah hadits disebutkan: 

Dari Abu Hurairah. Rasulullah SAW telah berkata, "Barang siapa terpaksa muntah, tidaklah wajib mengqada puasanya dan barang siapa yang mengusahakan muntah, maka hendaklah dia mengqada puasanya." (HR. Abu Dawud, Tirmizi, dan Ibnu Hibban)

4. Keluar Darah Haid atau Nifas

Hal ini bisa dialami oleh perempuan, darah haid merupakan darah kotoran, sedangkan darah nifas ialah darah sehabis melahirkan.

Dari Aisyah. Ia berkata, "Kami disuruh oleh Rasulullah SAW mengqada puasa dan tidak disuruhnya untuk mengqada shalat."

5. Gila atau Sakit Jiwa

Gila atau sakit jiwa merupakan suatu keadaan seseorang yang tidak normal atau menyimpang. Jika gila itu datang di waktu siang hari, maka batallah puasanya.

6. Keluar Mani Dengan Sengaja

Keluar mani bagi laki-laki bisa disebabkan karena bersentuhan dengan perempuan atau hal lainnya, seperti onani atau mastrubasi. Keluar mani merupakan puncak yang dituju pada persetubuhan, maka hukumnya disamakan dengan bersetubuh.

Itulah enam hal yang dapat membatalkan puasa kita khususnya di bulan Ramadhan. Mudah-mudahan kita bisa terjaga dari keenam hal di atas sehingga puasanya berjalan lancar. Silahkan berbagi kepada teman-teman Anda melalui tombol sosial media. Semoga bermanfaat.

Load comments