Selasa, 21 Juni 2016

Muntah Membatalkan Puasa atau Tidak

- Puasa di bulan Ramadhan hukumnya wajib buat orang-orang beriman supaya mendapatkan derajat taqwa menurut Allah SWT. Apabila kita sudah mengetahui apa saja syarat wajib, syarat sah, dan rukun puasa, hendaklah kita juga mengetahui hal yang dapat membatalkan puasa.

Bagaimana hukumnya muntah ketika sedang puasa? Apakah puasanya batal atau tidak? Bisa iya bisa tidak. Kalau muntahnya disengaja makan puasanya batal, tetapi kalau tidak disengaja makan puasanya tidak batal.
 Puasa di bulan Ramadhan hukumnya wajib buat orang Muntah Membatalkan Puasa atau Tidak
Ilumnious.devianart
Dari Abu Hurairah. Rasulullah SAW telah berkata: "Barang siapa terpaksa muntah, tidaklah wajib mengqada puasanya dan barang siapa yang mengusahakan muntah, maka hendaklah dia mengqada puasanya." (HR. Abu Dawud, Tirmizi, dan Ibnu Hiban)

Muntah yang terpaksa bisa terjadi karena sedang sakit, saat dalam perjalanan, atau hal lainnya yang menyebabkan muntah dengan sendirinya. Hendaklah kita jangan menahannya sekiranya itu akan buruk untuk kesehatan dan jangan pula memaksanya keluar, misalnya dengan memasukkan jari ke mulut, sengaja mencium hal yang bau supaya muntah, atau cara lainnya karena dapat membatalkan puasa Anda.

Load comments